Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau saat ini tengah memproses sertifikasi terhadap 30 bidang tanah yang merupakan aset resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mengamankan kekayaan daerah dari potensi sengketa di masa depan. Bahkan, tim teknis dari Kantah sudah mulai turun ke lapangan guna melakukan pengukuran ulang serta verifikasi data fisik di lokasi masing-masing aset.
Percepatan sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam rangka penataan aset negara. Oleh karena itu, sinergi antara petugas pertanahan dan dinas terkait menjadi kunci utama kelancaran administrasi pendaftaran tanah ini. Kantah Baubau menargetkan seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut akan selesai dalam waktu yang relatif singkat pada tahun anggaran ini.
Pencegahan Konflik dan Pengamanan Aset
Sertifikasi aset pemerintah sangat krusial guna mencegah klaim pihak ketiga yang sering kali memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Selain itu, adanya sertifikat resmi akan memudahkan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pelayanan publik yang lebih merata. Sebab, status tanah yang jelas menjadi syarat mutlak bagi kementerian pusat untuk mengucurkan anggaran pembangunan ke daerah.
Akibatnya, risiko kehilangan aset daerah akibat lemahnya administrasi pertanahan dapat kita tekan secara signifikan melalui program ini. Namun, tim di lapangan terkadang menghadapi kendala batas tanah yang belum jelas antara lahan pemerintah dengan pemukiman warga sekitar. Selanjutnya, petugas akan melakukan pendekatan persuasif serta musyawarah guna mencapai kesepakatan batas wilayah yang sah dan adil bagi semua pihak.
Dukungan Teknologi dan Pemetaan Digital
Kantah Baubau menggunakan teknologi pemetaan digital terbaru guna memastikan akurasi letak koordinat setiap bidang tanah yang mereka proses. Bahkan, seluruh data aset Pemkot ini akan langsung masuk ke dalam sistem aplikasi Sentuh Tanahku agar masyarakat dapat melihat statusnya secara transparan. Oleh sebab itu, modernisasi sistem pertanahan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantah dalam mewujudkan tata kelola agraria yang profesional.
“Kami bekerja cepat untuk menuntaskan target 30 sertifikat ini. Oleh karena itu, dukungan data dari Pemkot sangat kami butuhkan setiap saat,” ujar pimpinan Kantah Baubau dalam sebuah koordinasi.
Selanjutnya, Kantah akan terus mendorong instansi pemerintah lainnya untuk segera mendaftarkan lahan mereka yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh tanah milik negara di wilayah Kota Baubau akan terpetakan dengan baik serta terlindungi oleh undang-undang secara maksimal.

Baca juga:Bentrokan Pemuda di Depan SMA Baubau, Polisi Ungkap Penyebab
Harapan Optimalisasi PAD
Tanah pemerintah yang telah bersertifikat memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pemanfaatan yang legal. Sebab, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak swasta secara aman dan transparan tanpa rasa khawatir akan masalah hukum. Oleh karena itu, sertifikasi ini bukan sekadar urusan kertas, melainkan langkah strategis menuju kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat.
Berikut adalah rincian tahapan sertifikasi aset Pemkot Baubau:
-
Validasi Data: Melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas hibah, jual beli, atau pelepasan hak atas tanah di masa lalu.
-
Pengukuran Lapangan: Menerjunkan tim juru ukur untuk menetapkan batas-batas fisik tanah secara akurat menggunakan alat GPS.
-
Sidang Panitia A: Melaksanakan pemeriksaan lapangan oleh tim terpadu guna memastikan tanah tersebut tidak berada dalam status sengketa.
Meskipun demikian, partisipasi aktif dari masyarakat sekitar untuk membantu menunjukkan batas-batas tanah tetap menjadi faktor pendukung yang sangat vital. Sebagai penutup, langkah Kantah Baubau dalam memproses 30 aset Pemkot ini patut kita apresiasi sebagai upaya nyata menjaga harta kekayaan rakyat. Dengan demikian, masa depan pembangunan Kota Baubau akan memiliki pondasi hukum agraria yang jauh lebih kokoh dan dapat kita pertanggungjawabkan.